Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga pinjaman (TBP) pada level 4,25 persen. Ini disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (29/1/1204).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

“LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen, 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Dia bilang, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Nasabah dan calon nasabah penyimpan diharapkan juga memperhatikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” lanjut dia.

Purbaya menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Selain itu juga, untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.


Purbaya bilang, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian.

Ini terlihat dari pemulihan ekonomi global yang masih lemah dan cenderung divergen, perbedaan ekspektasi terhadap pemangkasan suku bunga kebijakan bank sentral utama, dampak fragmentasi geopolitik kawasan terhadap harga komoditas, perdagangan global, dan aktivitas investasi; serta agenda politik di berbagai negara yang mempengaruhi arah kebijakan ekonomi.

Dari sisi kinerja ekonomi domestik, Purbaya menyebut bahwa Indonesia berada di jalur pemulihan yang tepat diikuti pertumbuhan sisi konsumsi dan produksi.

Hal tersebut tercermin antara lain dari kinerja hingga akhir tahun 2024 dimana posisi Desember 2023, PMI manufaktur yang tetap berada di zona ekspansi, penjualan ritel juga terus tumbuh, indeks kepercayaan konsumen yang positif, serta tingkat inflasi yang terkendali.

Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu Kinerja intermediasi perbankan yang terus membaik. Pada Desember 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,38 persen secara tahunan, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 3,73 persen secara tahunan.

Purbaya juga menekankan, pasca penetapan TBP periode reguler September 2023 yang lalu dan berdasarkan data pergerakan suku bunga simpanan terkini, terdapat beberapa perkembangan yaitu, Suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah naik 21 bps ke level 3,5 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2023.

Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi lebih gradual.

Sementara itu untuk SBP simpanan valas, terpantau kenaikan sebesar 15 bps ke level 2,01 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2023.


Kondisi likuiditas valas domestik, perkembangan nilai tukar dan ekspektasi terhadap arah kebijakan FFR mempengaruhi perkembangan SBP yang juga meningkat.

“LPS terus melakukan pemantauan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing secara reguler,” tegas Purbaya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/30/175850526/lps-pertahankan-tingkat-bunga-penjaminan-425-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke