Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Pajak yang Tak Punya NPWP Tidak Akan Dikenakan Pajak Lebih dari 20 Persen, asalkan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, hal itu berlaku selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Ditjen Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak.

Pasalnya, terhitung sejak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak," tutur Dwi kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pendaftaran dan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Dwi bilang, Ditjen Pajak akan melakukan aktivasi secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak juga telah mengumumkan pengumuman terkait format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan, yaitu NPWP dengan format 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk terhitung sejak Januari 2024.

Dengan demikian, WP yang telah memadankan NIK dan NPWP dapat menggunakan NIK untuk berbagai kegiatan perpajakan, seperti pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembuatan kode billing dan penyetoran pajak, pelaporan SPT, hingga pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023.

Ditjen Pajak pun memastikan bahwa WP yang telah melakukan pemadanan dan hanya menggunakan NIK untuk berbagai aktivitas perpajakan tidak akan dikenakan potongan yang lebih besar dari 20 persen.

Untuk diketahui, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, WP yang tidak menggunakan dan memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 yang lebih besar, yakni lebih tinggi 20 persen dari tarif yang ditetapkan.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan....tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," tulis pengumuman Ditjen Pajak.


Cara cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya:

• Kunjungi laman ereg.pajak.go.id

• Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

• Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"

• Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

• Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia

• Kemudian, klik "Cari".

Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".

https://money.kompas.com/read/2024/02/19/160000226/wajib-pajak-yang-tak-punya-npwp-tidak-akan-dikenakan-pajak-lebih-dari-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke