Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Terima Sertifikat Tanah LIK Ulu Gadut dari Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima sertifikat aset tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) Ulu Gadut dari dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Naional (BPN) yang diwakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Alim Bastian.

Plt. Sekretaris Jenderal Putu Juli Ardika mengatakan, satu sertifikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 9/Ulu Gadut dari Kementerian ATR/BPN tersebut memiliki total luas tanah 172.940 m2 (termasuk tanah enclave).

"Sertifikasi aset negara merupakan salah satu bentuk pengamanan aset secara hukum yang sangat penting, karena akan melindungi dan menjaga Barang Milik Negara (BMN) dari potensi masalah hukum, seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah," kata Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Putu mengatakan, saat ini, kondisi pemanfaatan lahan tersebut sudah banyak berubah, sebagian sudah menjadi areal perumahan, hotel, areal komersial lainnya.

Kemudian sekitar empat hektare di antaranya masih dimanfaatkan sebagian untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perekayasaan Logam, UPTD Minyak Atsiri dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatera Barat, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang.

"Adapun dalam pengelolaan aset negara, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pengamanan aset yang terdiri dari pengamanan administrasi, fisik, dan hukum," ujarnya.

Ia juga mendukung langkah Kementerian Perindustrian dalam rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan di LIK Ulu Gadut.

"Kami terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kemenperin agar permasalahan di LIK Ulu Gadut dapat segera terselesaikan dan dapat dimanfaatkan dengan optimal,” kata Alim

https://money.kompas.com/read/2024/02/22/160000026/kemenperin-terima-sertifikat-tanah-lik-ulu-gadut-dari-kementerian-atr-bpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke