Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Penduduk Tidak Dibatasi 2 Juta Orang, Akankah IKN Sepadat Jakarta?

JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan jumlah penduduk IKN tidak dibatasi menjadi hanya 2 juta orang.

Justru angka tersebut merupakan angka proyeksi jumlah penduduk di IKN pada 2045.

Chief of Economist OIKN Fauziah Zen mengatakan, perkiraan jumlah penduduk IKN sebanyak 2 juta orang itu juga berasal dari berbagai kalangan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aparatur hukum dan keamanan beserta keluarganya sekitar 400.000 orang.

Kemudian sisanya berasal dari penduduk daerah lain yang bermigrasi ke IKN baik untuk urusan pekerjaan, pendidikan, maupun bisnis serta penduduk lokal.

"Jadi kalau dibilang IKN akan jadi kota eksklusif, saya rasa enggak ya. Kayak sekarang Jakarta kan terbuka, siapa aja bisa berkunjung. Main ke teman, urus urusan dengan pemerintahan, wisata, sekolah, dan sebagainya," ujarnya melalui telepon, dikutip Jumat (23/2/2024).

OIKN juga tidak akan membatasi penduduk dari wilayah lainnya untuk menetap di IKN. Itu artinya, ekosistem penduduk di IKN akan beragam dari lapisan, latar belakang, asal daerah, hingga pekerjaan.

"Apakah setiap orang bisa menetap? Kalau ada kepentingan, ya bisa saja menetap. Misalnya, saya tinggal di Jakarta karena saya bekerja di Jakarta. Anda juga tinggal di Jakarta karena ada pekerjaan di Jakarta kan," ucapnya.

Lantas jika tidak dibatasi, apakah nantinya IKN akan menjadi sepadat DKI Jakarta?

Seperti diketahui, kepadatan penduduk di Jakarta menimbulkan kesemrawutan tata kota juga menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan hingga pemukiman kumuh.

"Kita kan belajar dari kesalahan kita, karenanya IKN ini kita plan dari awal sehingga sekarang dibikin multipurpose tunnel di bawahnya, jadi (jaringan kabel dan pipa) enggak berantakan dan sebagainya," ucapnya.

Dia juga memastikan IKN tidak akan sepadat Jakarta dalam hal pemukimannya karena konsep hunian yang diusung di IKN mayoritas berupa hunian veritkal.

Artinya, lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk menampung para penduduk. Konsep hunian vertikal ini menjadi solusi dari keterbatasan lahan yang umum terjadi di kota besar seperti Jakarta.

"Apakah dia akan sepadat Jakarta? Menurut saya karena kita tidak banyak membuat rumah tapak tapi huniannya itu hunian vertikal, maka harusnya lebih lebih sehat ya daerahnya," ungkapnya.

"Karena kalau seperti sekarang sayang banget ya, tanah misalnya 100 sampai 200 meter cuma dihuni oleh 2 sampai 3 orang, sedangkan kita bisa membuatnya yang lebih compact," tambahnya.

Selain pemukiman yang disiapkan mayoritas berupa hunian vertikal, IKN juga akan dibangun menjadi 10 minutes city di mana hunian, area publik, hingga perkantoran dirancang sedemikian rupa agar saling terintegrasi.

Tentunya konsep 10 minutes city ini juga didukung dengan moda transportasi yang saling terintegrasi pula.

"Orang-orang tinggal di semacam apartemen dan dekat ke mana-mana. 10 menit lah kita jalan ke tempat kerja, ke tempat aktivitas, baik jalan atau naik kendaraan umum," kata Fauziah.


Dia memastikan, meski nantinya jumlah penduduk di IKN melebihi perkiraan 2 juta orang pada 2045, namun IKN akan tetap menjadi kota yang layak huni.

"Jadi menurut saya mungkin padatnya itu optimum untuk satu kota yang livable," tukasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/02/24/064000726/jumlah-penduduk-tidak-dibatasi-2-juta-orang-akankah-ikn-sepadat-jakarta-

Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke