Adapun penggugat I dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan penggugat II Michael Steven. Sedikit catatan, Michael Steven juga dikenal sebagai pemilik Group Kresna.
Sementara tergugat I dari perkara ini adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Perkara ini telah didaftarkan sejak 21 September 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.
Dengan kata lain, putusan dari perkara ini mengharuskan OJK untuk mencabut ketentuan soal pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa milik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku akan melakukan banding atau putusan PTUN tersebut.
Berdasarkan putusan yang ditetapkan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan, yang memerintahkan tergugat mencabut keputusan tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II tidak diterima.
Sementara itu, PTUN memutuskan dalam pokok perkara, yakni mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya.
PTUN menyatakan batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
PTUN juga menyatakan batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Oleh karena itu, PTUN mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Selain itu, mewajibkan tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.
Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023.
Keputusan tersebut diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
https://money.kompas.com/read/2024/02/28/093852726/ptun-jakarta-batalkan-pencabutan-izin-usaha-kresna-life-ojk-siap-lakukan