Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berikan Ganti Rugi untuk Warga Terdampak Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

Penyerahan ganti rugi tersebut dilakukan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN yang berada di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.

Parman mengatakan pihaknya telah menyiapkan lahan relokasi untuk masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN. Hal ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN dengan tetap memperhatikan masyarakat.

“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU. Sinergi dari semua pihak memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU,” kata Parman dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).

Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun mengatakan, pemberian santunan ini merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Sementara itu, Project Manager Penajam Paser Utara Syafran Zamzami mengatakan, masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN tidak hanya mendapat santunan, tetapi juga lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 400 hektar untuk relokasi warga terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN tersebut.

"Wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango," kata Syafran.

Syafran mengatakan relokasi tersebut merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.873 hektar.

Ia mengatakan Bank Tanah bertanggungjawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat.

Ia mengatakan, warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan akan diverifikasi ulang oleh GTRA.

“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Syafran mengatakan, Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.

“Tanah Garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/03/07/181556426/pemerintah-berikan-ganti-rugi-untuk-warga-terdampak-proyek-pembangunan-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke