Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Kasus ini tengah diselidiki Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sejumlah tersangka.

EVP Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, kasus tersebut merupakan transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung, pada 2018-2020.

Transaksi melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya, di mana status saat ini telah ditetapkan 3 tersangka tersebut.

"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan ini," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Ia pun memastikan, perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor infrastruktur ini akan terus mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada kerugian negara hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera yang dikerjakan Hutama Karya.

Namun, perkiraan nilai itu merupakan temuan awal dugaan kerugian negara yang berhasil ditemukan KPK. Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menduga jumlah kerugiannya bisa terus berkembang hingga ratusan miliar rupiah.

"Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar. Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan," ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

KPK pun telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, namun Ali enggan mengungkap identitas mereka. Ia hanya menyebut salah satu tersangka merupakan direktur di perusahaan Hutama Karya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/13/220400326/penjelasan-hutama-karya-soal-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-tol-trans-sumatera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke