Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri ESDM: BKPM Punya Wewenang Cabut atau Hidupkan Izin Usaha Tambang

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memerlukan rekomendasi pihaknya untuk membatalkan atau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI saat menanggapi pertanyaan anggota komisi terkait wewenang untuk membatalkan pencabutan IUP pada Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, dalam penetapan pencabutan IUP, BKPM mulanya memang memerlukan rekomendasi Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis yang membawahi urusan pertambangan dan energi.

Namun di samping itu, Bahlil juga memiliki kuasa untuk membatalkan pencabutan IUP. Pencabutan bisa dilakukan jika pemegang IUP mengajukan keberatan, yang kemudian dilakukan verifikasi oleh satgas.

“Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), kalau sudah memenuhi kriteria. Jadi tidak ada dua channel lagi karena tim kami juga ada di sana (satgas)," ujar Arifin.

Ia menuturkan, BKPM maupun Satgas telah memiliki daftar dan kriteria serta persyaratan yang menjadi acuan untuk menetapkan pencabutan IUP.

Adapun mengacu Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pencabutan dilakukan jika pemegang IUP mengalami kepailitan atau masalah pidana.

Meski begitu, dalam periode pencabutan IUP yang dilakukan sepanjang Januari-November 2022 oleh BKPM, pemerintah masih memberi ruang untuk pengajuan keberatan, di mana perusahaan pemegang IUP harus menyampaikan data-data pendukung.

"Jadi satgas bisa memutuskan asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, sesuai persyaratan," kata dia.

Arifin menjelaskan, pencabutan IUP yang telah dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui rapat terbatas (ratas) pada Januari 2022. Dalam rapat diketahui dari 5.490 IUP yang terdata sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

Kemudian data ditindaklanjuti dengan BKPM mendapatkan mandat untuk melakukan pencabutan 2.078 IUP. Sementara 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, dan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.

Namun, dengan adanya pengajuan keberatan oleh para pemegang IUP, maka dalam verifikasi yang dilakukan satgas sepanjang April-November 2022 diputuskan dari 2.078 IUP dilakukan pembatalan pencabutan 585 IUP. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara.

Menurut Arifin, terkait IUP yang diputuskan tetap dilakukan pencabutan, maka pencabutannya berdasarkan surat keputuan yang dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Data IUP yang dicabut BKPM tersebut direkap oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, berdasarkan email pemberitahuan yang diberikan BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.


"Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke Ditjen Minerba," kata Arifin.

https://money.kompas.com/read/2024/03/20/140601826/menteri-esdm-bkpm-punya-wewenang-cabut-atau-hidupkan-izin-usaha-tambang

Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke