Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Imbau Aplikator Beri THR kepada Ojol, Ini Kata Maxim Indonesia

Berdasarkan aturan tersebut, kata Yuan, THR tidak diberlaku bagi mitra pengemudi ojol lantaran status hubungan bersifat kemitraan.

"Sesuai dengan peraturan tersebut, pemberian THR tidak berlaku bagi mitra pengemudi karena status hubungan kerja antara Maxim dan juga mitra pengemudi berdasarkan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub No. 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4 dan 5 adalah hubungan kemitraan," kata Yuan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Hal itu merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Meski demikian, Yuan mengatakan, Maxim memiliki program-program sosial untuk para mitra pengemudi ojol.

Ia mengatakan, beberapa program tersebut di antaranya, melakukan kegiatan berbagi makanan gratis kepada mitra driver dan masyarakat, melakukan kegiatan amal berupa pemberian santunan di panti asuhan, serta turut memeriahkan momen Idul Fitri dengan promo di berbagai kota yang disediakan selama bulan Ramadan.

"Kami lakukan dengan mengadakan program-program sosial untuk driver dan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Namun saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dari aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir bukanlah suatu kewajiban.

Menurut dia, pemberian THR untuk ojol dan kurir hanya berupa imbauan. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya. Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.

 "Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/03/21/183800226/kemenaker-imbau-aplikator-beri-thr-kepada-ojol-ini-kata-maxim-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke