Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja: Kami Pengemudi Ojol dan Kurir Kecewa karena THR Tidak Wajib...

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR dari perusahaan.

"Kami pengemudi ojol dan kurir jelas kecewa karena THR tidak wajib dan hanya sebatas imbauan. Padahal awalnya mereka bilang kami adalah pekerja dan berhak mendapatkan THR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Dengan kebijakan Kemenaker itu dia menilai, pemerintah hanya berpihak kepada para aplikator. Padahal para pengemudi ojol dan kurir menjalani pekerjaan dengan menerima perintah dan mendapatkan upah dari aplikator melalui aplikasi.

"Kami merasa bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru berpihak kepada aplikator, bukan kepada kami sebagai pekerja," ucapnya.

Dia melanjutkan, lantaran pemberian THR untuk ojol dan kurir tidak bersifat wajib, maka aplikator pun memberikan THR dalam bentuk lain seperti insentif atau program khusus Ramadhan dan Idul Fitri.

Terlebih dalam menentukan skema pemberian THR berupa insentif dan program khusus ini para aplikator tidak mendiskusikan terlebih dahulu kepada para pengemudi.

Padahal sebelumnya, Kemenaker menyebut skema, bentuk, dan besaran THR dibicarakan antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Karena sifatnya imbauan tadi, maka dampaknya seperti ini, THR palsu yang diberikan dalam bentuk insentif dan itu ditentukan sepihak oleh aplikator," terangnya.

Menurut dia, THR ojol berupa insentif bukanlah THR lantaran pengemudi ojol dan kurir harus bekerja menyelesaikan orderan sesuai ketentuan untuk bisa mendapatkan insentif khusus tersebut.

"Kami terus-menerus diperas tenaganya untuk bekerja agar mendapatkan insentif. Ini sama saja menghilangkan hak libur kami untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi kami perlakuan ini tidaklah manusiawi," tutur Lily.

"Di saat Lebaran kami harus menerima orderan baru dapat insentif. Jelas-jelas ini kami dianggap sebagai budak bukan mitra atau pekerja," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenaker mengimbau para aplikator ojol dan kurir untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudinya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Lalu saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan, pemberian THR ini bukanlah suatu kewajiban. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.

Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi. "Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Dia menambahkan, skema pemberian THR ojol dan kurir ini tidak bersifat baku lantaran tergantung pada kesepakatan antara pihak aplikator dengan mitra ojol atau kurir. Dengan demikian, kebijakan THR ini bisa berbeda setiap aplikator.

"Skema, bentuk, besarannya dibicarakan antara aplikator dan mitra ojol atau kurir," kata Indah.

https://money.kompas.com/read/2024/03/22/171100426/serikat-pekerja-kami-pengemudi-ojol-dan-kurir-kecewa-karena-thr-tidak-wajib

Terkini Lainnya

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke