Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Zulhas Klaim Impor Bawang Putih Tak Terganggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim proses importasi bawah putih tidak bermasalah alias lancar.

Bahkan pihaknya sudah mengeluarkan izin impor bawang putih sebanyak 300.000 ton untuk memenuhi stok kebutuhan dalam negeri.

“Impor bawang putih enggak ada masalah, lancar. Saya sudah mengeluarkan izin 300.000 ton, lebih dari cukup,” ujarnya usai menghadiri Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sementara ihwal mengapa harga bawang putih di Tanah Air mahal, katanya, disebabkan oleh permintaannya yang tinggi. “Jadi karena kebutuhannya banyak karena permintaan banyak makanya harganya tinggi,” ungkap Mendag Zulhas.

Hal ini juga diamini oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo. Arief bilang salah satu penyebab harga bawang putih di Tanah Air mahal adalah karena harga bawang putih dipengaruhi oleh harga internasional dan nilai tukar rupiah atau currency rate.

Adapun kebutuhan bawang putih nasional selama ini, mayoritas ditopang oleh importasi.

“Yang namanya bawang putih itu kita ketergantungan dari luar (impor), kalau ketergantungan dari luar itu ada dua (penyebabnya), yang pertama adalah harga dari country origin (negara asal), yang kedua adalah currency rate (nilai tukar Rupiah),” kata Arief.

“Hari ini kalau kita cek currency rate-nya (nilai tukar mata uang) Rp 15.800 dollar AS, jangan disamain dengan harga tahun lalu yang currency-nya Rp 13.000 atau Rp 14.000 dollar AS. Ini harus kita pahami semuanya ke publik, karena barang-barang impor akan pasti begitu,” sambungnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengendus adanya maladmistrasi dalam importasi bawang putih.

Ombudsman RI berdasarkan hasil investigasinya menemukan tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian.

Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten dan melampaui wewenang.

Hal ini juga tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terlapor dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam yang sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/04/01/143000526/mendag-zulhas-klaim-impor-bawang-putih-tak-terganggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke