Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kewenangan Impor Bawang Putih, Bapanas: Perlu Diskusi Lagi

Arief bilang apabila usulan itu diterapkan harus membutuhkan diskusi yang lebih lanjut lantaran ada perbedaan antara perundangan-undangan dengan fakta penugasan kementerian yang terkait.

“Itu harus didiskusikan lagi karena untuk keamanan pangan Program Segar Asal Tumbuhan (PSAT) itu dalam undang-undang untuk penugasan ada di Badan Pangan karena Badan Pangan sudah mendapatkan beberapa kewenangan,” ujarnya dalam Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri di Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Tetapi kalau untuk mengerti produksinya berapa, di mana, berapa banyak benih, dan pupuk itu berapa banyak, ada di Kementan. Jadi butuh sinergitas antara kementerian dan lembaga,” sambungnya.

Sementara ihwal mengapa harga bawang putih masih mahal dijelaskan dia karena harga bawang putih dipengaruhi oleh harga internasional dan nilai tukar rupiah atau currency rate.

Adapun kebutuhan bawang putih nasional 90 persennya ditopang oleh importasi.

“Yang namanya bawang putih itu kita ketergantungan dari luar (impor), kalau ketergantungan dari luar itu ada dua (penyebabnya), yang pertama adalah harga dari country origin (negara asal), yang kedua adalah currency rate (nilai tukar Rupiah),” kata Arief.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyarankan ke pemerintah agar penerbitan Rancangan Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan bukan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu lantaran menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, berdasarkan aturan belum ada undang-undang yang isinya khusus memerintahkan Ditjen menerbitkan RIPH.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 tentang Kementerian Pertanian misalnya pada pasal 17 dijelaskan, Ditjen Hortikultura hanya memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

Menurutnya, hal ini tidak bersinggungan dengan tujuan penerbitan RIPH komoditas, utamanya bawang putih.

"Jadi setelah kami cek pasal 17 ini enggak ada kaitannya bahwa Dirjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan," ujar Yeka dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/04/01/160000926/soal-kewenangan-impor-bawang-putih-bapanas--perlu-diskusi-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke