Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota DPR Minta Bahlil Cabut Izin Tambang terkait Harvey Moeis dan Helena Lim

Adapun Helena Lim dan Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Hal tersebut disampaikan Mufti dalam dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Mufti mengatakan, kasus korupsi tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

"Saya minta pak menteri (Bahlil Lahadalia) semua usaha yang trafiliasi ke Harvey Moeis kami melihat bahwa dia pengusaha tambang batu baraz nikel dan sebagainya, juga Helena Lim juga RBT mungkin Pak Menteri kenal dia adalah seorang mafia tambang besar di negara kita, semua tambang yang berkaitan dengan mereka harus dicabut, dihentikan sampai urusan ini benar-benar tuntas," kata Mufti.

Mufti juga mengatakan, kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tetapi juga nama Robert Bono Susatyo (RBT).

Ia mengatakan, kerugian negara yang disebabkan ketiga orang tersebut sangat besar. Ia pun meminta tindak tegas Bahlil dan jajarannya terkait kasus tersebut.

"Kalau kita lihat coba rakyat-rakyat kita ini cerdas menghitung dari Rp 271 triliun duit negara yang mereka ambil, merugikan negara sebesar itu, kalau dihitung-hitung itu rakyat harus nyari Rp 1 miliar per hari mereka baru bisa kembalikan 750 tahun, ini bukan sedikit, maka kami ingin tahu, suasana kebantinan kami terganggu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 orang terkait kasus korupsi tata niaga timah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Salemba dan Cipinang, Jakarta.

Dua tersangka terakhir yakni Helena Lim (HL) dan Harvey Moeis (HM).

Dua tersangka tersebut ramai menjadi perbincangan karena HL dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sedangkan HM merupakan petinggi di perusahaan smelter timah swasta terbesar PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus suami dari artis Sandra Dewi.

"Tersangka HM dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu (27/3/2024).

Dalam kasus tersebut, Harvey disangkakan telah menghubungi MRPT alias RZ yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Kemudian Harvey dan MRPT membuat kesepakatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan melibatkan empat smelter swasta yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.

Selanjutnya dilakukan bagi hasil keuntungan untuk para tersangka dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).

Belakangan kejaksaan menilai penggunaan dana CSR tidak tepat sasaran dan terjadi kerusakan lingkungan yang masif dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

https://money.kompas.com/read/2024/04/01/193700726/anggota-dpr-minta-bahlil-cabut-izin-tambang-terkait-harvey-moeis-dan-helena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke