Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BP2MI Akan Usulkan Tak Ada Pembatasan Barang PMI di Rapat Revisi Aturan Impor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, akan menggelar rapat dengan kementerian/lembaga pada 16 April 2024 mendatang untuk membahas aturan impor.

Benny mengatakan, dalam rapat tersebut, BP2MI akan diminta masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Dalam rapat tersebut tentu BP2MI saya yang akan hadir langsung dan dalam rapat tadi disampaikan bahwa BP2MI diminta memberikan masukan terkait dengan upaya pemerintah untuk segera melakukan revisi atas Permendag nomor 36 tahun 2023," kata Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/4/2024).

Benny mengatakan, pihaknya akan mengusulkan relaksasi dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut agar barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak diberlakukan pembatasan barang.

"Jadi BP2MI dalam posisi ketika revisi ini dilakukan maka akan semangat awal, BP2MI tidak ada pembatasan (khusus barang PMI), ini harus clear," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny meminta pemerintah untuk mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.

Ia mengatakan, pemberian barang-barang tersebut dapat dilakukan dengan melakukan harmonisasi di Kementerian/Lembaga khususnya Bea dan Cukai.

"Harmonisasi data-data mana dikategorikan PMI tercatat, dan mana yang dikategorikan PMI yang dulu berangkatnya unprocedural dan mana yang akan dipilih barang-barang yang milik umum," ucap dia.

Sebelumnya, Benny Rhamdani mengecam banyaknya barang milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024).

Benny menilai, adanya regulasi barang larangan atau pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).

Belum lagi ada satu kontainer barang kiriman TKI di TPS JKS Semarang terancam tak bisa diterima oleh keluarga TKI.

Padahal, menurutnya, TKI patut dihargai karena jutaan TKI turut menjadi penyumbang terbesar devisa negara.

Mengingat regulasi Lartas dari Kemendag karena menyusahkan TKI, BP2MI akan menyampaikan keberatan terkait hal ini secara langsung kepada Presiden Jokowi.

https://money.kompas.com/read/2024/04/09/203000626/bp2mi-akan-usulkan-tak-ada-pembatasan-barang-pmi-di-rapat-revisi-aturan-impor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke