Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KNKT: Kecelakaan di KM 58 karena Sopir Gran Max Bekerja Melebihi Batas Waktu

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan, waktu kerja pengemudi travel yang tidak resmi itu telah melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan membuat pengemudi kekurangan waktu istirahat.

“Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami micro sleep,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (11/4/2024).

Lebih lanjut dia memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap pada Jumat, 5 April 2024, kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah isya (sekitar 19:30) dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.

Selanjutnya pada Sabtu 6 April 2024, kendaraan travel tidak resmi itu berangkat lagi dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.

Lalu pada hari Minggu 7 April 2024, sopir tersebut berangkat lagi di pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. Setelah itu beristirahat dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang. 

Sekitar pukul 06.00 WIB, travel berangkat bersama 11 penumpangnya menuju Ciamis. Namun belum sampai ke tujuan, travel tersebut mengalami kecelakaan dengan bus Primajasa di KM 58+ 600 arah Jakarta ruas tol Jakarta-Cikampek pukul 07.04 WIB.

Selain itu, Soerjanto menyebut dari sisi jumlah muatan penumpang, kendaraan tersebut sudah melebihi kapasitas.

“Seharusnya berkapasitas 9 penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaanya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan,” kata dia.

Berdasarkan kasus tersebut, KNKT mengimbau sebelum berkendara jarak jauh, pastikan stamina dan konsentrasi pengemudi terjaga.

“Jujurlah pada diri sendiri jika telah lelah beristirahatlah sebelum melanjutkan perjalanan,” ungkap dia.

Sebagai informasi, kecelakaan maut ini terjadi di jalur contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada Senin (8/4/2024), pukul 07.04 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa nopol B 7655 TGD, Gran Max nopol B 1635 BKT, dan Daihatsu Terios.

Dari laporan pihak kepolisian, mobil Gran Max dari arah Jakarta, tiba-tiba oleng ke sebelah kanan jalur contraflow dan menabrak bus.

Mobil Terios yang berada di belakang bus kemudian menabrak bagian belakang bus. Gran Max dan Terios terbakar. Kejadian itu mengakibatkan semua penumpang Gran Max yang berjumlah 12 orang tewas.

https://money.kompas.com/read/2024/04/11/194000626/knkt-kecelakaan-di-km-58-karena-sopir-gran-max-bekerja-melebihi-batas-waktu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke