Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, jumlah tersebut belum berubah dari data terakhir yang dirilis OJK.

Meskipun demikian, ia bilang, sudah ada perusahaan asuransi yang telah mengajukan nama kandidat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK.

"Kalau tidak punya aktuaris itu kaya sopir bus, jalan tanpa SIM. Jadi bisa dibayangkan potensi kecelakaannya berapa besar," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (19/4/2024).

Ia menambahkan, adanya uji kelayakan dan kepatutan tersebut menjadi bukti keseriusan OJK melihat profesi aktuaris dalam sebuah lembaga jasa keuangan, terutama asuransi.

Akhir tahun lalu, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris untuk menyusun rencana aksi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Ujungnya kalau dia tidak bisa memenuhi ketentuan ini, karena kita lihat signifikansi ini penting sekali, mungkin mereka tidak layak melakukan bisnis usaha ini kalau tidak punya aktuaris," imbuh dia.

Sebagai informasi, terakhir OJK melaporkan masih terdapat 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris dari total 145 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Dari jumlah tersebut, masih terdapat 8 perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris. Perusahaan tidak dapat mengajukan produk baru ketika tidak memiliki seorang aktuaris.

https://money.kompas.com/read/2024/04/19/211900926/ojk-sebut-12-perusahaan-asuransi-belum-punya-aktuaris-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke