Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Tabungan Tapera Bisa Dicairkan?

KOMPAS.com - Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.

Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, bila seorang pekerja mendapatkan penghasilan gaji setara upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja. Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.

Kapan Tapera bisa dicairkan?

Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Ini meliputi ASN, BUMN, dan karyawan swasta. Untuk pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera, namun tidak bersifat wajib. Kapan Tapera bisa diambil?

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum. Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993. Presiden Suharto kala itu menetapkannya pada 15 Februari 1993.

Baperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak alias tabungan perumahan PNS. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.

Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaanya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal.

https://money.kompas.com/read/2024/05/30/104708526/kapan-tabungan-tapera-bisa-dicairkan

Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Spend Smart
Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Spend Smart
Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Whats New
Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Whats New
Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Whats New
Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Whats New
Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Rilis
Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Earn Smart
Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari 'Serangan' Impor

Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari "Serangan" Impor

Whats New
Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Work Smart
Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Whats New
Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Whats New
Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Work Smart
Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke