Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Impor Beras Bulog Kena Denda di Pelabuhan, Kok Bisa?

KOMPAS.com - Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan, denda pelabuhan atau demurrage yang dialami Bulog disebabkan faktor cuaca seperti hujan.

Bayu mengakui, Bulog harus membayar denda atas keterlambatan bongkar muat beras impor di pelabuhan. Namun hal tersebut sangat wajar dan telah diperhitungkan sebelumnya.

"Namanya demurrage biasa, itu biaya yang biasa. Karena tertunda, kapalnya harusnya direncanakan 5 hari sandar selesai atau 3 hari sandar, ternyata harus nambah 1 hari lagi, atau ini hujan, tutup dulu, nggak jadi (bongkar muat)," ujar Bayu di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (21/6/2024).

Demurrage merupakan denda yang dikenakan agen pelayaran kepada penyewa kapal, yang menyebabkan kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi batas waktu yang diberikan untuk melakukan bongkar muat barang.

Bayu menjelaskan, dalam kegiatan ekspor dan impor denda atas keterlambatan bongkar muatan sudah dimasukkan dalam anggaran atau biaya.

Apa yang dialami Bulog saat ini pun sudah menjadi konsekuensi dalam perdagangan.

"Adanya biaya demurrage adalah menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor," kata Bayu.

Namun demikian, Bayu menyebut nilai denda tersebut tidak melebihi 3 persen dari nilai 490 ribu ton beras impor yang sempat tertahan di pelabuhan.

Saat ini, Bulog sedang melakukan negosiasi dengan agen pelayaran untuk pengurangan biaya denda.

Ia membantah ada aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan Bulog melakukan impor menggunakan kontainer agar tidak terjadi demurrage.

"Jadi ada negosiasi, minta diskon dan lain-lain. Sekarang saja nggak lebih dari 3 persen," katanya.

https://money.kompas.com/read/2024/06/21/013300526/impor-beras-bulog-kena-denda-di-pelabuhan-kok-bisa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke