KOMPAS.com - Syarat mengurus ATM terblokir sebenarnya sangat simpel. Beberapa bank hanya mewajibkan nasabahnya cukup membawa buku tabungan dan kartu identitas seperti KTP saja.
Bahkan untuk pembukaan ATM terblokir melalui telepon call center, tidak ada syarat mengurus ATM keblokir. Biasanya, nasabah hanya akan diminta menjawab beberapa pertanyaan untuk verifikasi keamanan.
Kartu ATM bisa terblokir karena beberapa alasan, termasuk:
Syarat mengurus ATM terblokir
Beberapa syarat mengurus ATM keblokir adalah sebagai berikut:
1. Kartu identitas
Kartu identitas resmi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor untuk warga negara asing.
Jika Anda adalah pelajar, cukup gunakan kartu pelajar atau KIA (Kartu Identitas Anak)
2. Buku tabungan
Buku tabungan yang terkait dengan rekening bank Anda dapat membantu memverifikasi identitas dan rekening Anda.
3. Kartu ATM yang terblokir
Bawa kartu ATM yang terblokir.
4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
Jika Anda tidak bisa datang sendiri dan harus diwakilkan, siapkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Anda dan penerima kuasa, serta fotokopi identitas kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan
Beberapa bank mungkin memerlukan Anda untuk mengisi formulir pengaduan atau permohonan untuk membuka blokir kartu. Formulir ini biasanya tersedia di kantor cabang bank. Jadi tidak perlu menyiapkannya dari rumah.
Tahapan pengurusan ATM terblokir
Petugas bank akan memverifikasi identitas Anda menggunakan dokumen yang Anda bawa serta akan mengecek status rekening dan kartu ATM Anda di sistem mereka.
Lazimnya jika blokir bisa dibuka di tempat, petugas CS akan melakukannya dan Anda bisa langsung menggunakan kartu Anda kembali.
Jika tidak, atau jika kartu Anda rusak/hilang, petugas akan memproses pembuatan kartu baru untuk Anda. Ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Beberapa bank menggratiskan pembukaan kartu ATM terblokir, namun beberapa bank terkadang mengenakan biaya administrasi untuk membuka blokir atau mengganti kartu ATM.
Jadi sudah paham kan apa saja syarat mengurus ATM terblokir?
https://money.kompas.com/read/2024/06/23/205756526/syarat-mengurus-atm-terblokir-dan-tahapan-lengkapnya