Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Judi "Online" Marak, Literasi Keuangan Makin Perlu Digenjot

Dia menilai dengan edukasi dan literasi keuangan yang baik, seseorang akan dapat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, sehingga dapat mencapai kestabilan dan kesejahteraan finansial, serta terhindar dari kecanduan judi online.

“Literasi digital yang baik juga dapat meningkatkan pemahaman risiko judi online dan tercegah dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022,  tingkat literasi keuangan masyarakat baru mencapai 49,6 persen lebih rendah dari tingkat inklusi keuangan yang sudah mencapai 85 persen.

Survei yang sama juga menunjukkan capaian literasi digital yang berada di angka  41,48 persen.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah pencegahan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah ke bank dan mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online.

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).

Nidhal bilang, literasi digital dan keuangan yang dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan konkret lainnya dari regulator, pemerintah, dan industri akan secara efektif dapat mengurangi korban judi online dan menciptakan ekosistem yang terbebas dari judi online ilegal.

“Dengan begitu saya kira pemerintah perlu bergerak untuk melindungi konsumen khususnya di ruang digital, terlebih saat ini regulasi perlindungan konsumen yang berlaku yakni UU 8/1999 belum mengakomodasinya,” katanya.

Ia menilai perlu adanya urgensi hukum yang lebih tegas dan jelas untuk pengaturan mengenai judi online.

“Tak kalah penting, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta menegakkan hukum demi mencegah kasus perjudian online terus meningkat,"pungkasnya.

Sebelumnya, mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

OJK sendiri telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/06/25/141044826/judi-online-marak-literasi-keuangan-makin-perlu-digenjot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke