JAKARTA, KOMPAS.com - PT Shopee International Indonesia (Shopee) menyatakan, konsumen dapat dengan bebas memilih jasa pengiriman barang.
Hal itu menyusul adanya dugaan monopoli yang diendus oleh KPPU lantaran Shopee tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya dan hanya menampilkan jasa pengiriman yang merupakan bagian dari afiliasi dari e-commerce itu tersebut yakni Shopee Xpress.
Atas dasar itu, KPPU sudah dua kali menyidang Shopee di kantor sidangnya.
“Bisa lihat sendiri di aplikasinya kalau belanja di Shopee sekarang bisa lihat kalau habis belanja mau milih logistik yang mana terus bisa diubah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Walau demikian, Christin bilang, pihaknya tetap mengikuti arahan dari KPPU untuk melakukan perubahan perilaku.
KPPU sendiri telah menetapkan beberapa poin perubahan perilaku ke Shopee di antaranya membatalkan perjanjian, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan atau membayar denda atau kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
“Poin-poin pakta integritas ini juga merupakan masukan dari KPPU lalu kita kaji dan proposalnya, ini tujuannya untuk memperbaiki agar layanan kita lebih bagus lagi ke depan untuk pembeli,” ujarnya.
“Dan kita di Shopee selalu mengikuti undang-undang yang berlaku, ke depan kita akan membuat layanan kita lebih bagus lagi,” sambungnya.
Christin menambahkan, pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada tanggal 2 Juli 2024 mendatang, Shopee akan menandatangani pakta integritas atas perubahan perilaku yang direkomendasikan oleh KPPU.
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang majelis atas Perkara No. 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 5/1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Dalam sidang sebelumnya, Shopee telah menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku.
Kemudian, pada sidang yang digelar Kamis (20/6/2024), Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
https://money.kompas.com/read/2024/06/26/182645426/shopee-pastikan-konsumen-bebas-pilih-jasa-pengiriman-barang