Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, menolak tawaran PLN soal kompensasi 10 persen dari biaya beban atau biaya tetap listrik bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman.
”Bila hanya diberikan kompensasi 10 persen, sangat tidak sebanding dengan kerugian riil konsumen,” kata Sudaryatmo. Ia menekankan, konsumen sudah banyak kehilangan dari hilangnya kenyamanan, produktivitas kerja, sampai harus membeli bahan bakar untuk genset.
Menurut Sudaryatmo, bila menginginkan kompensasi yang sebanding dengan kerugian riil, konsumen dapat menempuh jalur hukum. ”Karena jumlah korbannya banyak, dapat digunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau
Bagi konsumen industri, kata Sudaryatmo, solusi pada masa mendatang adalah dengan kontrak khusus. Di dalamnya diatur tahap-tahap pelayanan (
Manajer Komunikasi PT PLN Ario Subijoko di Jakarta menyatakan, krisis listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya diharapkan bisa pulih lebih cepat dari perkiraan pada minggu ketiga Desember nanti.