Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Protes Impor Jagung

Kompas.com - 20/12/2011, 03:11 WIB

Sementara itu, masyarakat Indonesia di perbatasan Kalbar dan Negara Bagian Sarawak, Malaysia, kecewa karena larangan impor sejumlah produk melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, tidak juga dicabut pemerintah. Padahal, Malaysia sudah melarang penjualan barang bersubsidi bagi masyarakat perbatasan kendati mereka memiliki pas lintas batas sesuai perjanjian kedua negara.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Perbatasan Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Barat HR Thalib, Senin kemarin, mengatakan, larangan impor sejumlah produk itu dimulai tahun 2008. ”Larangan impor itu meliputi produk makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, dan mainan anak. Larangan impor diperpanjang tahun 2010 dan hingga akhir tahun 2011 ini belum juga dicabut,” papar Thalib.

”Ketersediaan bahan makanan dan elpiji di perbatasan sekarang menjadi persoalan karena pasokan dari Pontianak tersendat, sementara Malaysia sudah melarang penjualan gula putih dan elpiji kepada masyarakat perbatasan karena merupakan barang subsidi,” ungkap Thalib.

Harga bahan makanan dari Pontianak yang didatangkan dari Jawa melambung karena ongkos transportasi tinggi. Ini masih diperparah oleh sulitnya jasa ekspedisi di Kalbar mendapatkan solar bersubsidi.

Melalui border trade agreement tahun 1970 antara Indonesia dan Malaysia, disepakati setiap warga RI di perbatasan boleh berbelanja kebutuhan pokok di Sarawak dengan kuota 600 ringgit per bulan menggunakan pas lintas batas. Namun, sejak beberapa bulan lalu, gula putih dan elpiji tidak boleh lagi dibeli kendati menggunakan pas lintas batas.

Kabid Kerja Sama Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Kerja Sama Kalbar Manto Saidi menilai, produk impor yang bisa masuk dan memenuhi kebutuhan Kalbar seperti yang diminta masyarakat itu sangat kecil. ”Jadi, tak ada kaitannya dengan perlindungan produk dalam negeri. Itu permainan importir yang dekat dengan pengambil kebijakan,” ujarnya. (AHA/WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com