Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpacu Memburu Waktu

Kompas.com - 01/06/2012, 03:22 WIB

 Oleh ORIN BASUKI

Alih-alih bisa mengendalikan ekspor mineral, pemerintah seperti terperanjat oleh dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir justru terjadi lonjakan fantastis ekspor mineral logam 219 persen hingga 400 persen. 

”Kami melihat ada usaha mengeksploitasi deposit tambang untuk antisipasi larangan ekspor tahun 2014 yang diberlakukan melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009. Penambang menginterpretasikan, larangan ekspor dipercepat pada Mei 2012 sehingga mereka jorjoran (habis-habisan) mengekspor pada tahun 2011,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Dedi Saleh, di Jakarta, Kamis (24/5).

Dengan lonjakan ekspor sekuat itu, mineral yang hanya bisa diproduksi selama jutaan tahun akan punah dari bumi Indonesia. ”Secara matematis, kenaikan ekspor pada tahun 2006 hingga 2008 masih mengikuti deret hitung, tetapi pada 2009 hingga ke 2011 mengikuti deret ukur. Ini sangat membahayakan. Mineral bisa habis seketika,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, Kamis (24/5), di Jakarta.

UU Nomor 4 Tahun 2009 mengamanatkan, mulai Januari 2014 tidak ada lagi ekspor tambang mineral dalam bentuk mentah. Oleh karena itu, penambang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian atau smelter sebelum 2014. Ini dibaca oleh perusahaan tambang bahwa ekspor bisa dilakukan hingga detik akhir tahun 2013. Setelah itu, terserah nanti, membangun smelter atau menghentikan penambangan.

Itulah yang mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Sejak itu, giliran penambang yang terkaget-kaget. Mereka tidak hanya harus membangun smelter sebelum 2014, tetapi juga harus menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian paling lambat 6 Mei 2012.

Belakangan, pemerintah tidak hanya mewajibkan penambang membuat peta jalan smelter, tetapi juga menambah empat syarat lain bagi pengusaha agar bisa mengekspor barang mineral. Pertama, setiap pengusaha harus merupakan eksportir terdaftar di Kementerian Perdagangan. Syarat untuk menjadi eksportir terdaftar adalah harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Kedua, untuk mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM itu, pengusaha tambang harus lolos tes clean and clear, yakni membuktikan lahan tambangnya tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) lain atau dengan kawasan konservasi alam. Mereka juga wajib menandatangani pakta integritas tentang janji untuk tidak merusak lingkungan.

Ketiga, mereka pun harus menyerahkan rencana riil tentang pengelolaan tambang ke depan, termasuk memaparkan rencana pembangunan smelter sebelum 2014.

Keempat, pengusaha hanya bisa mengekspor setelah melunasi kewajiban kepada pemerintah, baik royalti maupun bea keluar. Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan setiap kali akan ekspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com