Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Bea Masuk untuk Migas

Kompas.com - 04/06/2012, 02:31 WIB

Pajak penghasilan

Terobosan pertama adalah mengaplikasikan salah satu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang pajak penghasilan untuk menambah penguasaan volume migas di dalam negeri.

Bunyinya, ”...dalam hal pemerintah membutuhkan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pajak penghasilan kontraktor dari kontrak bagi hasil dapat dibayar berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor.”

Ketentuan tersebut selama ini belum pernah diaplikasikan sehingga kontraktor lebih senang membayar pajak penghasilan secara tunai. Mulai sekarang pemerintah sebaiknya melaksanakan hak atau opsi dalam PP 79 tersebut dan meminta Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penghitungan dan tata cara pembayaran pajak penghasilan.

Dari pajak penghasilan kontraktor pemerintah akan dapat menambah penguasaan volume dalam negeri 10 persen dari lifting nasional sehingga mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor yang ancamannya di masa depan akan semakin luas, termasuk ancaman geopolitik.

Opsi bagian pemerintah

Terobosan kedua adalah memanfaatkan opsi ketentuan bagi hasil dalam kontrak PSC. Umumnya hasil produksi lapangan migas pada masa awal produksi lebih banyak tersedot untuk pengembalian biaya operasi (cost-recovery) sehingga bagian pemerintah di bawah 50 persen dari produksi total. Sesuai kontrak, pemerintah berhak ”mengambil” bagian produksi hingga mencapai 50 persen.

Kini waktunya pemerintah memanfaatkan opsi bagi hasil ini, terutama di lapangan-lapangan migas baru dengan produksi relatif besar, seperti Cepu dan Tangguh. Terobosan ini akan membantu pemerintah menahan sebagian volume migas di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Terobosan yang ketiga adalah menyempurnakan PSC, utamanya kontrak-kontrak baru agar lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi Indonesia, termasuk laju pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, jumlah kendaraan, dan lainnya yang bermuara pada peningkatan konsumsi BBM.

Penyempurnaan PSC diarahkan pada peningkatan penguasaan volume di dalam negeri oleh negara tanpa merugikan investor, termasuk tata cara pengembalian biaya operasi yang selama ini dibayar dengan volume (natura) untuk selanjutnya agar dibayar tunai. Kontraktor dijamin tetap mendapatkan hak bagi hasil atas produksi dalam bentuk volume untuk diekspor tanpa bea keluar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com