Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2014, 09:15 WIB
Estu Suryowati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
- IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah tanda pengenal identitas ponsel. Fungsinya sama dengan sidik jari manusia. Satu nomer IMEI digunakan oleh satu ponsel. Satu ponsel memiliki satu nomer IMEI.

Bagi regulator, IMEI bisa digunakan untuk tujuan pengawasan barang beredar, apakah legal atau ilegal. Namun Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kalamullah Ramli mengungkapkan, IMEI yang unik atau identik, ternyata bisa dan banyak dikloning di Tiongkok. Akibatnya, pengawasan barang beredar, kini, tak bisa hanya mengandalkan instrumen IMEI.

"Masalahnya, ilegal itu kan bagaimana di pengontrolannya di bea cukai dan bagaimana mengidentifikasinya," ujarnya, Rabu (23/4/2014).

"Tadinya IMEI jadi kunci buat mengidentifikasikan, tapi ternyata IMEI bisa dikloning," lanjut Ramli.

Tak lagi bisa mengandalkan IMEI, Ramli menilai pengawasan barang utamanya ponsel impor harus diperketat di pintu masuk, paling utama adalah bea cukai. "Itu kan ada daftar importirnya. Cek itu dulu," ujarnya.

Cara demikian, diharapkan bisa meredam maraknya ponsel impor ilegal di tengah maraknya kloning IMEI. "Kemudian sumberdaya manusianya. Mereka kan ada standardisasi. Itu kuncinya," lanjut Ramli.

Sementara itu, mengenai wacana pengenaan PPnBM terhadap ponsel yang diharapkan juga bisa mengurangi ponsel ilegal, Ramli mengaku belum mengetahui detil rencana tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tengah mengkaji penerapan PPnBM ponsel. Kebijakan ini, kata dia, membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenkominfo.

"Belum sempat rapat koordinasi. Intinya kami mendukung, tapi kami ingin ada mekanisme untuk mencegah penyelundupan yang berlebihan," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com