Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dagangan Impor Dibatasi, Pengusaha Kritisi Peraturan Menteri Perdagangan

Kompas.com - 19/08/2014, 18:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha ritel mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Salah satu aturan yang disoroti adalah pasal 22 yang mengatur ketentuan bahwa pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Handaka Santosa, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dalam diskusi review Permendag 70/2013, menilai, tidak bisa dipungkiri ada konsumen yang membutuhkan barang yang tidak bisa diproduksi di Indonesia.

Mungkin saja, kata dia, barang tersebut sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri. Namun, barang itu tidak memenuhi economic scale jika diproduksi di Indonesia, atau dengan kata lain harganya lebih bersaing jika impor.

Dengan ketentuan 80 persen produk dalam negeri, hal itu sama halnya membatasi dagangan impor hanya 20 persen. Bagi pengusaha pusat perbelanjaan, soal cinta produk Indonesia adalah perkara lain di luar kemampuan industri untuk memasok barang-barang.

"Pasal 22 yang menyebutkan paling sedikit 80 persen, saya bilang, kami pusat belanja tidak menyediakan barang. Kami menyediakan tempat. Tapi kalau tempat ini kosong, siapa yang akan mengisi periuk kami? Apa mall-mall hanya akan jadi lapangan bola," kata pemilik salah satu mall elit di Senayan itu, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menteri Perdagangan M Lutfi kepada wartawan menuturkan, Kementerian saat ini tengah menyempurnakan Permendag 70/2013. Salah satu yang diperjelas adalah ketentuan produk dalam negeri, 80 persen.

"Sekarang misalnya, ternyata umpama kita mau jalankan (tanpa review), sedangkan industrinya belum sial. Mall-nya yang investasi sudah triliunan ini, sudah banyak pegawai yang diserap juga, lalu jualan apa?" kata pengganti Gita Wirjawan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com