Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: Tanda Tangan Jero Wacik Rugikan Negara 1,1 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 22/09/2014, 11:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menyebut akibat tanda tangan Jero Wacik sebagai Menteri ESDM, ada potensi kerugian negara sebesar 1,1 miliar dollar AS.

Fitra menyambut baik penetapan Jero sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya menyayangkan bahwa tuduhannya hanya Rp 9,9 miliar untuk menambah Dana Operasional Menteri (DOM).

"Seharusnya KPK masuk dan fokus pada izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang LNG Train 3 Tangguh," kata Uchok dalam siaran pers yang  diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Uchok menuturkan, hal tersebut bisa ditelusuri dari dua surat atas izin persetujuan pembangunan proyek Tangguh. Surat pertama adalah surat yang ditandatangani oleh Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor 5165/10 MEM.M/2013 yang ditujukan kepada kepala SKK Migas untuk menerapkan Trustee Borrowing Schema (TBS).

Adapun yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan tiga fungsi sekaligus. Pertama, bank atau lembaga tersebut bertindak selaku pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, bank atau lembaga tersebut menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Fungsi ketiga, bank atau lembaga itu mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender.

"Skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 6 ayat (2.C), di mana dijelaskan bahwa 'Modal dan risiko seluruhnya ditanggung badan usaha atau bentuk usaha tetap'," lanjut Uchok.

Sementara itu, surat kedua tertanggal 29 November 2012 dengan Nomor 0793/BPOOOOO/2012/S, di mana telah ditandatangani persetujuan (Plan of Development) POD II Tangguh Train 3.

Surat tersebut, kata Uchok, ditandatangani pasca-pembubaran BP Migas tanggal 13 November 2012. "Dan, pada saat itu Saudara Jero Wacik Menteri ESDM selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang dibentuk berdasarkan Perpres 95 tanggal 13 November 2012, untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

Whats New
Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Whats New
LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

Whats New
Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Whats New
KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Whats New
Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen meski Catatkan Laba Bersih pada 2023

Whats New
Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Whats New
Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Whats New
Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com