Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Pangan, Repotnya Memberantas Para "Samurai" dan "Naga"

Kompas.com - 03/09/2015, 10:15 WIB

Strategi pemerintah
Belakangan ketahuan, harga daging sapi terindikasi ada permainan harga secara sengaja dengan cara menahan stok. Dari 163.000 ekor sapi di tempat penggemukan, sekitar 49 persen malah ditahan, bukan dipasarkan. Sementara daging ayam, harga di peternak sebenarnya Rp 21.000 per kg. Namun rantai distribusi panjang, harganya meroket jadi Rp 40.000 per kg.

Bagi pemerintah, ulah-ulah para mafia ini tentu ancaman serius bagi target pertumbuhan ekonomi. Tak heran jika muncul beberapa beleid anyar untuk mengatasinya.

Salah satu beleid yang kini tengah digodok adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bakal mengatur harga di level pabrik atau distributor. Tujuannya, agar ketika sampai di pedagang ritel, harga barang bisa tetap stabil.

Beleid ini sudah dibahas sejak Juli tahun ini. Targetnya, bisa diimplementasikan tahun depan bertepatan dengan bulan ramadan sekaligus menandai selesainya revitalisasi 1.000 pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia.

Catatan saja, beleid ini bagian dari turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71  Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani presiden tahun ini. Poin penting Perpres tentang penetapan harga dan pengendalian stok, dua instrumen yang diyakini bakal menjaga stabilitas harga barang.

Ada 11 barang kebutuhan pokok yang diatur, yaitu beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar. Sementara barang penting yang dimaksud dalam beleid ini adalah benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Aturan lainnya adalah revisi Permendag Nomor 58 Tahun 2012 soal impor garam. Perubahan aturan diusulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melindungi petani garam lokal. Ada tiga poin yang diusulkan KKP, yaitu melarang impor garam konsumsi, memangkas impor garam industrial hingga 50 persen, setara 1 juta ton, dan pembentukan konsorsium garam nasional. Targetnya, akhir Agustus ini Permendag impor garam hasil revisi bakal dikeluarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com