Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Metromini Pakai Uji KIR, Banyak yang Bobrok Juga..."

Kompas.com - 23/03/2016, 17:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan dukungan terhadap inovasi bisnis yang berkembang, utamanya yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan adalah bisnis transportasi berbasis aplikasi.

Komisioner KPPU Taufik Haryanto mengemukakan, justru dengan keberadaan bisnis transportasi berbasis aplikasi ini, seharusnya pemerintah bisa mendorong pembenahan bisnis transportasi konvensional.

Terlepas dari harus dipenuhinya ketentuan sebagai penyedia layanan angkutan umum, bisnis berbasis aplikasi yang berkembang menggunakan moda transportasi pribadi yang cukup terawat.

Dalam hal ini, Taufik memandang pemerintah harusnya menyadari bahwa yang diutamakan adalah keamanan dan keselamatan pengguna jasa.

Adapun ketentuan seperti uji KIR, hanyalah salah satu instrumen untuk menjamin kelaikan angkutan umum.

 

KIR berasal dari bahasa Belanda, Keur, yang berarti uji kelaikan kendaraan umum.

"Prinsipnya kan keamanan. Jadi, kendaraannya itu harus dijamin keamanannya. Itu yang diukur lewat KIR. Cuma kan faktanya, Metromini saja meski ada KIR-nya tetap saja banyak yang bobrok," kata Taufik di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Taufik menambahkan, tanpa bermaksud menjelek-jelekkan kondisi riil transportasi konvensional, dia melihat memang ada kelemahan dalam pengawasan uji kelaikan angkutan umum.

Ketika ditanya apakah perlu ketentuan berbeda untuk angkutan konvensional dan yang berbasis aplikasi, Taufik tidak terlalu mempersoalkan.

Hanya saja, sambung dia, keduanya perlu dipayungi satu regulasi teknis yang jelas.

"Kalau revisi UU (LLAJ) pasti lama. Jadi, kita sih berharap cukup di bawah UU-nya saja. Apakah Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri. Itu cukup, selama masih bisa sejalan dengan UU-nya," pungkas Taufik.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikukuh, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak perlu direvisi.

Menurut dia, UU LLAJ sudah sangat jelas mengatur sarana dan prasarana tranportasi.

Oleh karena itu, semua ketentuan angkutan umum, termasuk angkutan yang dipakai Uber dan GrabCar harus memenuhi aturan yang tertera di UU LLAJ.

Beberapa ketentuan itu yang harus dipenuhi Uber dan GrabCar, kata Jonan. Misal, kendaraan harus didaftarkan, kemudian kendaraan harus diuji KIR.

"Boleh enggak pelat hitam? Boleh, kalau mobil itu sifatnya rental bukan taksi yang keliling di jalan nyari penumpang tapi berdasarkan perjanjian, resevasi, boleh aja pelat hitam, tapi harus di uji KIR, harus ada izin operasinya, gitu aja," kata dia.

(baca: Jonan Sanggah Luhut, Tegaskan Tak Perlu Ubah UU untuk Kisruh Angkutan "Online")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com