Adalah jauh lebih efektif dan efisien untuk mengelola 1 reksa dana dengan dana kelolaan Rp 1 triliun ketimbang 100 reksa dana dengan masing-masing Rp 10 M. Sebab dengan demikian, berarti ada 100 portofolio yang kinerjanya harus dijaga dan dipantau.
Tentu manajer investasi akan kesulitan untuk menjaga kualitas pengelolaannya karena kebanyakan produk.
Penambahan jumlah personel manajer investasi memang dimungkinkan tapi untuk mendapatkan personil yang “klik” dengan budaya dan strategi perusahaan dibutuhkan waktu yang tidak singkat.
Kelemahan dari cara pengelolaan ini adalah jika ada personil yang hengkang ke perusahaan lain. Dan ketika itu terjadi, maka kinerja historis tidak bisa dijadikan sebagai acuan karena bukan dikelola oleh “koki” yang sama.
Meski demikian, pengelolaan banyak produk dimungkinkan apabila perusahaan menitikberatkan pada sistem. Dengan adanya sistem, maka mau 1 atau 100 tetap bisa dijalankan.
Kelemahannya adalah “warna” atau “kekhasan” personil manajer investasi menjadi tidak begitu menonjol karena sangat tergantung pada sistem.
Pada beberapa kasus, ketika situasi berubah dengan cepat sehingga mengharuskan keputusan cepat, kegiatan pengelolaan agak terhambat karena harus minta izin untuk bertindak di luar sistem.
Masing-masing cara memiliki keunggulan tersendiri sehingga pada akhirnya investor yang menentukan apakah mau berinvestasi pada perusahaan yang menitikberatkan pada sistem atau pada personil pengelola. Belum ada studi empiris juga yang bisa membuktikan cara mana yang lebih unggul dalam jangka panjang.
Kebijakan investasi KPD
Sesuai dengan peraturan OJK, investasi KPD dapat dilakukan pada instrumen antara lain :
1. Deposito dengan batas maksimal 25 persen dari dana kelolaan
2. Saham dan Obligasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
3. Saham dan Obligasi yang terdaftar di Bursa Efek Luar Negeri
4. Reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi yang sama
Tidak ada batasan investasi maksimal sebesar 10 persen pada reksa dana konvensional dan 20 persen pada reksa dana syariah. KPD diperbolehkan untuk mengalokasikan lebih besar dari persentase tersebut.
Dengan adanya peraturan di atas, KPD juga diperbolehkan berinvestasi pada reksa dana yang dikelola manajer investasi sendiri atau pada luar negeri dikenal dengan istilah Fund on Fund sepanjang telah dicantumkan dalam perjanjian.
Manajer investasi yang mengelola KPD diwajibkan untuk mengungkapkan secara terbuka kepada investor apabila terdapat potensi benturan kepentingan seperti manajer investasi baik atas nama perusahaan ataupun perorangan juga memiliki saham-saham yang menjadi rencana investasi.
Dalam konteks amnesti pajak, relaksasi yang dilakukan oleh OJK adalah penurunan minimum dana kelolaan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar serta penyesuaian kebijakan penempatan di deposito dari maksimal 25 persen menjadi 100 persen di bank persepsi.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk penempatan KPD dalam rangka repatriasi dana dari luar negeri saja.
Demikian, semoga membantu anda memahami tentang kontrak pengelolaan dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.