Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII DPR Pertanyakan SKK Migas soal Opini Tidak Wajar dari BPK

Kompas.com - 05/12/2016, 20:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermasalahkan, hasil laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang mendapat opini tidak wajar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Kami meminta penjelasan SKK Migas terkait hal itu," ujar Mulyadi dalam Rapat dengar pendapat dengan SKK Migas, di Gedung DPR Jakarta, Senin (5/12/2016). 

Menjawab hal itu, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, awalnya SKK Migas dengan BPK telah sepakat bahwa SKK Migas akan menyiapkan laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).  

Namun, dalam memberikan opini, BPK ternyata menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU).

"Waktu auditor BPK datang, yang akan diberi opini adalah yang SAK. Selama audit juga SAK. Akan tetapi, setelah audit keluar, yang digunakan adalah standar PABU. Jadi, mestinya yang berlaku di indonesia itu harusnya SAP dan SAK," jelas Amien.

Menurut Amien, terdapat dua catatan BPK yang membuat laporan keuangan SKK Migas mendapat opini tidak wajar.

Pertama, terkait dengan pembayaran pesangon pegawai. Dirinya menjelaskan, SKK Migas memasukkan pengeluaran pesangon pegawai ke dalam neraca dan laporan keuangan. 

Namun, kata Amin, menurut BPK hal tersebut tidak wajib dimasukkan. Sehingga, terdapat perbedaan perhitungan antara SKK Migas dan BPK.

"Kedua, terkait tagihan dana pemulihan tambang pasca eksplorasi migas (Abandonment and Site Restoration/ASR) dinyatakan penyajiannya tidak sesuai PSAK 09. Setelah itu, kami resmi bertanya ke ikatan akuntan. Mereka tidak berani memberikan jawaban tertulis. Tapi ikatan bilang Standar PSAK 09 itu sudah dicabut sejak 1999," ungkapnya. 

Kendati demikian, Amien tidak akan memperdebatkan permasalahan audit yang dilakukan BPK. Akan tetapi, kalau ada perintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, SKK Migas siap untuk menyelesaikannya. 

"Kami tidak lakukan karena kami tidak ingin ada masalah dengan BPK. Akan tetapi kalau diperintahkan lakukan maka akan kami lakukan," tandasnya.  

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna Selasa (4/10/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Harry melaporkan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperoleh opini tidak wajar (TW) pada laporan keuangan di tahun 2015.

Adapun opini tersebut diberikan setidaknya karena dua hal. Pertama, karena pengakuan kewajiban atas imbalan pascakerja berupa manfaat penghargaan atas pengabdian (MPAP), masa persiapan pensiun (MPP), imbalan kesehatan purna karya (IKPK), dan penghargaan ulang tahun dinas (PUTD) senilai Rp 1,02 triliun tidak disetujui kementerian keuangan.

Itu berkenaan dengan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012.

Kedua, karena piutang abandonment & site restoration (ASR) kepada 8 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar belum dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com