Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Gunakan TKA Ilegal, Ini Sanksi dari Pemerintah

Kompas.com - 13/01/2017, 07:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang memakai jasa tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan di Kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Maruli mengatakan, jika pihaknya menemukan unsur pidana, hukuman bagi perusahaan atau pengguna TKA dapat dikenakan sanksi penjara empat tahun dan juga denda hingga Rp 400 juta.

"Misalnya kalau tidak punya IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dihukum satu sampai empat tahun. Lalu ada juga denda Rp 100 sampai Rp 400 juta," ujarnya. 

(Baca: Mengapa TKA China Ilegal Berkali-kali Lolos Masuk Indonesia? )

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran berat, bisa saja perusahaan atau pengguna TKA ilegal akan mendapatkan dua sanksi sekaligus (penjara dan denda).

"Perusahaan seperti di Bogor, kalau ada pidana kami kenakan, denda juga kami kenakan. Jadi memang hukumannya sebagai pengguna akan dikenakan pidana, baik itu bersifat hukuman badan, maupun denda," tegasnya.

(Baca: Menaker: Tenaga Kerja Asing Ilegal Akan Ditindak Tegas)

Kemudian, agar penanganan masalah TKA ilegal cepat selesai dan bisa diminimalisir, Kemenaker secara langsung memperketat pengawasan dan pemeriksaan. 

Hal itu dilaksanakan bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan pihak kepolisian.

"Ini juga ada Tim Pora, tim pengawasan orang asing. Tim ini yang akan ditingkatkan dari masing-masing pihak seperti peranan polisi, peran pemda, peran Imigrasi. Jadi semuanya akan ditingkatkan," ungkapnya.

Kasus TKA China

Sebelumnya, ditemukan sebanyak 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang dengan letak terpencil di Kabupaten Bogor. 

Mereka digiring ke kantor Imigrasi Bogor. Ke-12 TKA asal China tersebut diamankan lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan, TKA ditangkap petugas ketika tengah berisitrahat di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah di Cigudeg Kabupaten Bogor.

Dia menegaskan, mayoritas para TKA masuk dari jalur resmi namun menyalahgunakan izin tinggal. Sehingga mereka (TKA) bisa dikenai pelanggaran sampai dideportasi ke negara asal.

Kompas TV 70 TKA Asal Tiongkok Diamankan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com