Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Upaya Kementan untuk Cegah Alih Fungsi Sawah

Kompas.com - 06/03/2019, 08:49 WIB


KOMPAS.com
- Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P) yang di dalamnya mengatur upaya untuk mencegah alih fungsi lahan baku sawah.

Pasalnya, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Dari data tersebut ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektar (ha) di tahun 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta ha saat ini.

Berdasarkan rilis Kementerian Pertanian (Kementan) yang diterima oleh Kompas.com Selasa (5/3/2019), penyusutan tersebut terjadi lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bangunan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.

"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ujar Sarwo.

Dia melanjutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR-BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Kami juga mengawal proses LP2P yang harus dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah," imbuh Sarwo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+