KOMPAS.com — Sudahkah membayar pajak motor? Jangan sampai telat bayar ya, apalagi sampai tidak bayar pajak. Kalau Anda telat bayar pajak, ada dendanya, lho! Denda yang dikenakan pun lumayan besar, yaitu sekitar 25 persen per tahun.
Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.
Jika Anda setiap hari menggunakan kendaraan bermotor, berarti Anda juga harus membayarkan pajak kendaraan. Nah, jika Anda telat bayar pajak, akan dikenai denda sebesar 25 persen per tahun.
Dampak dari telat bayar pajak selain denda ialah penilangan dari polisi. Polisi sedang gencar melakukan razia. Jika belum membayar pajak kendaraan, tentu polisi akan langsung menilang Anda. Sudah harus membayar pajak, tapi kena tilang juga, rugi banget kan!
Biar tidak terlalu rugi banget, Anda harus ingat kapan waktunya bayar pajak.
Sebenarnya bayar pajak kendaraan itu mudah banget, lho! Tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan, bahkan ada beberapa cara baru yang lebih mudah. Berikut caranya, sebagaimana ditulis oleh TunaiKita.com.
Ada cara baru membayar pajak motor yang diperkenalkan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu dengan cara Drive Thru Samsat. Seperti layaknya memesan makanan cepat saji atau fast food dengan drive thru, mengurus pembayaran pajak juga sama, lho! Menggunakan cara ini pastinya lebih cepat dan mudah, Anda tidak perlu parkir motor untuk melakukan pembayaran pajak.
Drive Thru Samsat ini diperkenalkan di Samsat Kebon Nanas. Proses bayar pajak dengan drive thru memakan waktu kurang dari 2 menit. Sangat menghemat waktu bukan? Nah, prosedur bayar pajak lewat drive thru ini cukup simpel, lho. Pertama, Anda pergi ke loket pertama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di loket kedua. Di sini Anda akan dimintai dokumen asli yang tadi Anda berikan.
Waktu yang disebutkan tadi belum termasuk waktu antrean ya. Kalau antrean panjang, otomatis waktu yang dihabiskan pun akan lebih lama.
Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, kebijakan ini juga cocok untuk membayarkan pajak kendaraan Anda. Dengan adanya kebijakan ini, para pengguna motor tidak perlu lagi repot-repot bayar pajak motor di Samsat. Jadi bisa menghemat waktu tanpa perlu merasakan macet ataupun antrean di kantor Samsat, kan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.