Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: Konsumen Harus Sadar Apa Haknya

Kompas.com - 22/04/2019, 06:41 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih bijak dan cerdas dalam melakukan transaksi.  Hal Ini untuk mengindari masyarakat supaya tidak dirugikan atau bahkan menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi.

"Artinya, ketika konsumen mau beli atau melakukan transaksi agar memastikan, mengetahui apa yang menjadi haknya. Konsumen itu harus sadar apa haknya," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak berbincang dengan Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Menurut Rolas, sejauh ini tingkat pemahaman masyarakat sebagai konsumen terbilang masih rendah dan perlu ditingkatkan. 

Dia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir laporan pengaduan soal konsumen yang merasa dirugikan meningkat secara signifikan.

Baca juga: Ini Penyebab Konsumen belum Maksimal Dapatkan Haknya

"Satu tahun terakhir inilah banyak peningkatan pelaporan, yang biasa 30-40 dalam setahun, sekarang hampir 500 lebih laporan," ungkapnya.

Menurut dia, selama ini para pelapor masih didominasi dari Pulau Jawa. Mereka ada yang melapor langsung dan melakukannya secara online atau berkirim surat elektronik (email).

Sisi lain, lanjutnya, hanya sekitar 20 persen hingga 30 persen saat ini perusahaan di Indonesia yang peduli dan memperhatikan hak konsumen. Selebihnya masih nihil.

"Care dalam konteks konsumen itu dipastikan mendapatkan haknya. Selama ini seolah-olah konsumen hanya sebagi objek transaksi saja. Belum maksimal apa yang dilakukan perusahaan untuk memperhatikan konsumennya," sebutnya.

Rolas mengatakan, belum terciptanya keadilan bagi konsumen di Tanah Air setidaknya disebakan dua faktor. Pertama, sisi regulasi yang belum maksimal melindungi hak dan kewajiban masyarakat. Kedua tingkat literasi masyarakat akan hak dan kewajibannya ketika bertransaksi yang masih minim.

"Bisa jadi gara-gara dua hal tadi. Pengawasan pemerintah tidak ketat atau gara-gara masyarakat malas menggunakan haknya. Behavior consumer kira-kira," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran pada laporan masyarakat sebut Rolas, ada titik di mana konsumen sebagai korban sudah enggan menyelesaikan persoalannya dengan baik-baik dengan pihak terkait. Mereka bahkan sering kali putus asa kerena masalahnya tak selesai dan menemukan solusi, hingga akhirnya melapor ke BPKN.

"Kebanyakan yang datang ke BPKN itu adalah orang-orang yang hopeless, mereka sudah capek menanyakan haknya. Bahkan ada yang sudah melapor ke polisi enggak (selesai) jalan juga. Yang paling tinggi dilaporkan 80 persen pengaduan pada sektor pembiayaan perumahan (KPR)," sebutnya.

Ia menilai, hingga kini masyarakat Indonesia belum merasa kehadiran negara untuk memastikan konsumen mendapatkan hak-haknya. Meskipun Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 telah berumur 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com