Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Electronic Customs Declaration, Jastiper Kian Mudah Bayar Pajak

Kompas.com - 26/04/2019, 20:45 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpajakan selalu menjadi isu sensitif bagi pelaku usaha, tak terkecuali penyedia layanan jasa titipan (Jastip). Rumitnya proses pembayaran kadang membuat orang malas bayar pajak impor.

Namun tak perlu khawatir, sebab Direktorat Jenderal Bea Cukai sedang menyiapkan layanan agar masyarakat termasuk pengguna jasa titipan bisa melakukan deklarasi secara online barang yang dibawa dari luar negeri.

"Kita sedang kembangkan Electronic Customs Declaration (ECD) dan sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar," ujar Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Namun, dengan platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional," sambung dia.

Selain itu Djanurindo mengatakan, pembaruan ECD tersebut juga mengakomodasi para Jastiper dalam membayar pajak atas barang yang di bawa dari luar negeri secara elektronik.

Kehadiran layanan pembaruan ECD tentu akan membuat proses administrasi pembayaran bea masuk dan pajak kian mudah bagi para Jastiper.

Namun pembaruan ECD belum dilakukan secara nasional. Baru berlaku di beberapa bandara besar seperti Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tengerang dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Ditargetkan penyeragaman pembaruan ECD bisa dilakukan pada tahun ini sehingga bisa memudahkan masyarakat dari luar negeri, termasuk para Jastiper.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com