Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rini Janjikan Garuda Indonesia Patuhi Ketentuan Tarif Baru

Kompas.com - 06/05/2019, 13:45 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal menurunkan tarif batas atas penerbangan. Ini menyusul masih mahalnya harga tiket pesawat.

Menanggapi hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham mayoritas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjanjikan, maskapai pelat merah itu akan mematuhi ketentuan tersebut.

"Itu dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Kami akan mengikuti dong," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019)

Baca juga: Pemerintah Putuskan Menurunkan Tarif Batas Atas Pesawat

"Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kita akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," sambung dia.

Melalui keputusan penurunan tarif batas atas, harga tiket pesawat diharapkan akan turun sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.

Garuda Indonesia disebut-sebut sebagai kunci turunnya harga tiket pesawat sebab merupakan market leader alias pemimpin pasar.

Baca juga: Menteri BUMN: Saya Tak Bisa Minta Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat

Bila Garuda Indonesia menurunkan tarif, maka dipercaya makspai lain akan melakukan hal serupa untuk menjaga persiangan bisnis.

Saat ini, ungkap Rini, Garuda Indonesia sedang mengecek pos-pos biaya operasional maskapai yang bisa diubah bila tarif batas di turunkan.

"Kami sedang ngecek. Tapi memang ada beberapa pos-pos cost yang memang bisa diubah. Tapi ini semua tidak hanya Garuda. Kan semua kan. Makanya mungkin yang harus diperjelas ini posisinya tuh semua airlines," kata dia.

Baca juga: Haruskah Harga Tiket Pesawat Diturunkan?

"Semua tuh ada cost structure-nya pada dasarnya tuh mirip-mirip ya cost structure-nya. Nah, ini sedang kami lihat," sambung dia.

Sebelumnya, Rini dipertemukan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Rapat membahas persoalan tingginya harga tiket pesawat jelang Lebaran. Rapat dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com