Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Berikan Insentif Bagi Pemilik Lahan

Kompas.com - 08/05/2019, 08:53 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya.

“Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi. Kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan. Akan dibantu benih, pupuk dan atau kalau mau mengolah lahan, kami bantu alsintan,” ucap Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwai.

Hal yang sama berlaku juga bagi pemilih lahan yang ingin membuka sawah. Namun, insentif dalam bentuk uang belum disepakati.

Menurut Indah, insentif uang nantianya akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional.

Pemberian insentif itu dilakukan dalam rangka akan dikeluarkannya Peraturan Presidan (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan alih fungsi lahan pertanian yang kini semakin meluas.

Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor perpres.

“Luas bahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” terang Indah.

Butuh dukungan daerah

Agar perpres berjalan dengan baik, Kementan melakukan kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembanungan Daerah (Bappeda) dan pemerintah daerah (pemda). Sebab, mereka dinilai lebih tahu lahan mana yang akan beralih fungsi atau tidak.

Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahanDok. Kementerian Pertanian RI Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahan

Untuk itu, akan ada peraturan daerah (Perda) yang mengikat alih fungsi lahan di wilayah. Kementan juga mendorong pemda mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan, seperti menerbitkan perda setingkat Bupati.

Lebih lanjut, Indah menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

“Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain,” ujar dia.

Menurutnya, dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu jika laih fungsi lahan dibiarkan.

“Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangin perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor,” kata dia.

Untuk itu, Indah berharap pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com