Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.com - 16/05/2019, 16:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah melakukan hitung-hitungan sebelum memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. Dengan adanya hal tersebut terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.

"Dengan peningkatan OTP (on time performance) memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Polana di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, dalam periode Januari hingga Maret 2019, tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan yakni rata –rata 86,29 persen.

Baca juga: Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei 2019

"Di periode yang sama pada tahun lalu on time performancenya rata-rata 78,88 persen," kata Polana.

Dia menyampaikan, harga tiket pesawat itu bersifat fluktuatif. Atas dasar itu, dia meminta masyarakat dapat memahaminya.

Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain.

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com