JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan realisasi tax ratio pada 2019 sebesar 12,2 bersen. Adapun pada 2018, realisasi tax ratio mencapai 11,4 persen. Sedangkan berdasarkan data Kementerian Keuangan proyeksi tax ratio pada 2020 berkisar 11,8 persen hingga 12,4 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya untuk memerbaiki tax ratio masih terbuka lebar. Menurut dia, cara utama yang bisa dilalkukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan semakin mempermudah proses pembayaran pajak.
"Saya bilang sama Pak Robert (Dirjen Pajak) dan timnya. Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon, kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking harusnya bayar pajak lebih mudah lagi," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/7/2019).
Baca: Tax Ratio 2019 Diupayakan 11,9 Persen
Reformasi perpajakan di bidang administrasi dan proses pembayaran pajak menjadi penting. Penegakan hukum pun diperlukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.
Adapun saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan proses pembayaran pajak secara digital melalui e-Billing, sementara untuk pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) pajak melalui e-Filing.
"Oleh karena itu kita perlu beri kemudahan. Makanya reformasi di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, Bagaimana disederhanakan, proses untuk complience, pembayaran, dan lain-lain," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.