Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hari Ini, KPPU Putuskan soal Kartel Tarif Tiket Pesawat

Kompas.com - 08/07/2019, 06:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (8/7/2019), nasib kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat bakal ditentukan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan menggelar rapat komisi yang akan menentukan kelanjutan proses penyelidikannya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, mundurnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari posisi Komisaris Utama Sriwijaya Air tidak mempengaruhi penyelidikan.

"Tidak, justru kita apresiasi langkah tersebut," ucapnya, Minggu (7/7/2019).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Serta akan tunduk pada putusan KPPU terkait dugaan kartel harga tiket pesawat tersebut.

Baca juga: Soal Tarif Pesawat, Menhub Sebut Akan Tunduk pada Putusan KPPU

Seperti diberitakan, KPPU pada 1 Juli 2019 lalu memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia terkait kasus rangkap jabatan. Tidak lama setelah pemanggilan itu, Dirut Garuda Indonesia mengundurkan diri dari posisi Komisaris di PT Sriwijaya Air.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 26 menyebutkan, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU mengendus ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik. Hal ini lantaran maskapai secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu terakhir.

Bila hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.

Kemudian, bila persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp 25 miliar.

Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. (Vendi Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul KPPU putuskan nasib kasus kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+