Antisipasi
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa pihaknya memang mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.
Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, BPJS Kesehatana berupaya menekan biaya yang ada.
Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?
"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan," terang Iqbal.
Baca juga: Pemerintah Masih Kesulitan Tekan Defisit BPJS Kesehatan
Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.
"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," ucapnya.
Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
Dalam aturan tersebut ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana. (Ferrika Sari)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terbebani defisit Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan dihantui denda puluhan miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.