Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan: Penyebaran Benih Padi Tidak Boleh Sembarangan

Kompas.com - 27/07/2019, 11:57 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan), Prof Erizal Jamal menegaskan penyebaran benih padi di Indonesia tidak boleh sembarangan, khususnya IF8.

Pasalnya, peredaran benih tanpa pelepasan dapat merugikan petani karena berisiko tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif tanpa bisa dikendalikan.

"Bisa berdampak yang luar biasa bagi masalah pangan kita," ucap Erizal, sesuai rilis yang Kompas.com terima, Sabtu (27/7/2019).

Peristiwa tersebut, imbuh dia, sudah terjadi di banyak negara, sebut saja Zambia, Zimbabwe, Afrika Selatan, Ghana, Malawi dan lainnya.

Baca juga: Penahanan Kepala Desa yang Sebar Benih Padi IF8 Ditangguhkan

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pihak harus mematuhi aturan yang ada agar para petani terhindar dari kerugian.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman dimaksudkan untuk melindungi petani," sambungnya.

Untuk tindakan pencegahan, Kementan membuka diri kepada para petani pemulia tanaman untuk segera mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online.

Sementara itu, Indonesia Food Watch (IFW) mengingatkan memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan tanpa label dan serifikat merupakan tindakan melanggar hukum.

"Oleh karena itu, kasus benih padi IF8 mesti diusut hingga tuntas hingga hulu ujung pangkalnya," jelas koordinator IFW Pri Menix.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com