Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan kataloger, menurut perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloy pada 31 Juli 2019.
Baca juga: Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...
Berikut besaran tunjangan tersebut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000