Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Spider-Man Tak Lagi di Marvel | Kisah Partner Bisnis Kaesang

Kompas.com - 22/08/2019, 06:19 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Spider-Man tak lagi masuk di Marvel sebagai buntut dari perselisihan antara Sony dengan Disney.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (22/8/2019) di kanal Money Kompas.com. Adapun berita terpopuler lainnya adalah tentang kisah mitra bisnis Kaesang pangarep, Ansari yang bersama-sama mengembangkan Sang Pisang.

Berikut daftar berita populer sepanjang hari kemarin:

1. Sony Berselisih dengan Disney, Tak Ada Lagi Spider-Man di Marvel

Kerja sama Sony dan anak perusahaan Disney, Marvel Studio, dalam memroduksi film franchise paling laris, Spider-Man harus berakhir. Dikutip dari The Wrap, Marvel telah membayar jaminan dalam perselisihan mengenai rencana pembiayaan film ke depan.

Keputusan tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Adapun hingga saat ini, terdapat dua film Spider-Man yang telah digarap Sony bersama dengan Marvel Studio, yaitu Spider-Man: For Home yang dirilis Juni 2019 lalu, dan Spider-Man: Homecoming pada 2017.

Kerja sama dua perusahaan tersebut dimulai dengan kehadiran Spider-Man versi Tom Holland di Captain America: Civil War pada 2016 lalu. Kerja sama tersebut memungkinkan Spider-Man berinteraksi untuk pertama kalinya dengan tokoh-tokoh dalam Marvel Cinematic Universe (MCU).

Bahkan, dalam sekuel Far From Home, sebagian besar cerita berfokus pada kemungkinan Spider-Man bakal menggantikan Tony Stark sebagai jenius teknologi di The Avengers. Rampungnya kemitraan Sony dan Marvel bakal meredupkan prospek kemitraan Spider-Man di MCU. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Cerita Ansari Bangun Bisnis Bareng Kaesang dan Kini Punya 1.500 Karyawan

Ansari Kadir adalah pebisnis muda di bidang kuliner. Sejak 2017, dia bersama anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bersama-sama berjuang membangun bisnis Sang Pisang.

Ansari atau yang kerap disapa Ari (29) bercerita, awal mula membangun bisnis Sang Pisang bersama Kaesang bukanlah sesuatu yang mudah. Kaesang, yang notabene adalah anak Presiden, tak memanfaatkan jabatan ayahnya dalam membangun bisnis.

"Orang bilang karena bapaknya presiden bisnisnya jadi jalan. Padahal enggak, saya bareng dia itu dari tahun 2017 angkat-angkat pisang dari pasar bareng-bareng. Pak Jokowi itu justru enggak tahu awalnya Kaesang bangun Sang Pisang," kata CEO dan CO-Founder PT Sang Khadir Indonesia Ansari Kadir itu di Redaksi Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Sebelum bertemu Kaesang, Ansari memang memiliki jiwa entrepreneurship. Pria asal Makassar ini mengatakan, usaha apa pun dilakoni, dari berjualan pisang goreng, berjualan minuman, hingga meneruskan usaha ayahnya yang seorang petani udang.

"Saya bangun bisnis, tapi gagal karena enggak fokus," ujar Ari. Karena tak fokus, Ari juga harus menelan pil pahit. Dia dipecat dari kantornya. Saat itu ia bekerja di bidang sales dan marketing. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Akali Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (BPJS) mengungkapan banyak perusahaan yang mengakali iuran BPJS Kesehatan selama ini. Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

"Ada yang sudah mendaftar, tetapi jumlah karyawan dikurang-kurangin," ujarnya.

"Jadi misalnya jumlah karyawan 100 jadi lebih kecil dari 100 supaya tadi iuran mereka jadi lebih sedikit," kata Sri Mulyani.

Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan. Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran. Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. BKN: Pembukaan Pendaftran CPNS Usai Pelantikan Presiden

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) akan dibuka usai pelantikan presiden pada Oktober 2019 mendatang.

“Karena kan pemerintahan baru, presiden dilantik Oktober, mulainya (pendaftaran CPNS) setelah pelantikan presiden,” ujar Bima di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Namun demikian, Bima belum bisa memastikan tanggal pastinya pembukaan pendaftaran CPNS 2019 tersebut. Sebab, semuanya tergantung keputusan menteri terkait. “Mulai Oktober itu kalau menterinya masih sepakat. Kalau ada pemikiran beda ya (kebijakan) bisa beda lagi,” kata Bima.

Kendati begitu, Bima memastikan seluruh kesiapan infrastruktur untuk perekrutan CPNS telah disiapkan. “Kita kuota (perekrutan) CPNS 100.000. Tapi kan mungkin enggak akan terpakai semua. Kita lihat ketersediaan anggaran dan gaji,” ucap dia. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Direksi dan Pengawas BPJS Kini Hanya Dapat THR, 7 Tunjangan Lain Dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah menghapus berbagai tunjangan untuk direksi dan dewan pengawas BPJS. Tercatat ada 7 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang dihapuskan oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

"Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Lantas apa saja tujuh tunjangan itu? Sri Mulyani menyebutkan selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS memiliki 8 tunjangan.

Tunjangan tersebut yakni tunjangan hari raya, tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasiltas kesehatan dan fasilitas olahraga.

Kini setelah adanya evaluasi, Sri Mulyani hanya mempertahankan tunjangan hari raya untuk direksi dan dewan pengawas BPJS. Adapun 7 tunjangan lain ditiadakan. Sebagai gantinya, Sri Mulyani memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com