Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Bantuan Perusahaan Asuransi China Masih Sebatas Saran

Kompas.com - 25/08/2019, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Luhut menjelaskan menurut Fachmi Idris yang mungkin bisa dilakukan untuk menigkatkan kolektabilitas adalah melalui tindakan hukum, yaitu kepatuhan membayar iuran menjadi syarat masyarakat memperoleh layanan publik.

"Dengan melakukan sinkronisasi data misalnya jika ada yang orang yang ingin mendapat layanan publik seperti pembuatan SIM atau Paspor, akan di cek dulu apakah ia mempunyai tunggakan pembayaran BPJS, jika masih ada tunggakan maka mereka akan diminta untuk melunasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses di layanan publik tersebut. Itu hanya salah satu contoh," kata Luhut.

Dari pertemuan tersebut, Menko Luhut berkesimpulan bahwa iuran BPJS yang ada saat ini masih terlalu kecil dan iuran untuk orang yang berpenghasilan lebih besar seharusnya tidak sama dengan iuran yang dibayar oleh masyarakat berpenghasilan UMR.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com