Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 18 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Presdir Sushi Tei

Kompas.com - 09/09/2019, 16:11 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusnadi pun digugat sekitar Rp 18 miliar karena perbuatannya dianggap melawan hukum dan merugikan Sushi Tei.

Kuasa Hukum Kusnadi, Yefhika mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kalau dari kita pembelaan akan kita sampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini," kata Yefhika di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Digugat Mantan Presdirnya, Ini Tanggapan Sushi Tei

Yefhika menjelaskan, pada perkara ini, kliennya sebagai tergugat atas laporan perkara bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Sushi Tei.

Pokok masalahnya adalah Kusnadi dianggap melawan hukum setelah diberhentikan sementara dan pemberhentian permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

"Menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah, itu juga sudah kita ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihak sudah memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membela kliennya dalam perkaran ini. Sehingga tidak ada masalah meskipun manajemen Sushi Tei menganggap mantan presiden direktur bersalah.

"Kita enggak bisa bilang (menang), cuma kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," paparnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan

Dikatakannya, pada sidang perdana yang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, tahapan dalam persidangan masih normatif saja. Para penggugat dan tergugat diminta melengkapi berkas yang diperlukan dalam persidangan.

"Kalau sidang pertama baru pemeriksaan legal standing dari para pihak, surat kuasa, masih formalitas lah," sebut

Diketahui, sebelumnya Sushi Tei telah memberhentikan Kusnadi sebagai presiden direktur.

Permasalahan ini dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit. 

Baca juga: Ini Alasan Sushi Tei Pecat Mantan Presdirnya

Usai internal audit dilakukan perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.

Berdasarkan temuan tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi yang dinilai tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com