Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Investasi OJK Diminta Berhati-hati Tentukan Status Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 09/09/2019, 20:31 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini ratusan pinjol tersebut sudah blokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).

Keberadaan pinjaman ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam masih marak.

Menanggapi itu, Marcomm dan Digital Marketing Manager DanaBagus, Vincent Sebastian Gumuljo berharap Satgas Investigasi OJK agar lebih berhati-hati menyampaikan daftar temuan fintech ilegal.

Pasalnya, nama brand fintech ilegal tersebut banyak yang mirip atau hampir sama dengan yang memiliki izin.

Baca juga : Ini Daftar 123 Fintech Ilegal Temuan Terbaru Satgas Waspada Investasi

"Terkait informasinya itu (daftar) sebenarnya baik dan sangat membantu masyarakat, dan Dana Bagus yang dicantumkan dalam artikel tersebut memang bukan Dana Bagus yang merupakan brand P2P Lending, kami," kata Vincent ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Vincent menjelaskan pada daftar fintech ilegal yang dirilis Satgas Investasi terdapat Dana Bagus Pinjaman, tepatnya nomor urut 15.

Memang ada perbedaan pada penulisan kedua brand ini, salah satunya memiliki spasi sedang milik PT Dana Bagus Indonesia tidak.

"Kebetulan brand saya juga DanaBagus dari PT Dana Bagus Indonesia. Namun karena ada salah satu paragraf yang hanya menuliskan 'Dana Bagus' jadi saya yang disoroti," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com