Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KEIN: Meski Sudah Dilarang, Impor Pakaian Bekas Masih Terjadi

Kompas.com - 12/09/2019, 05:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini impor produk tekstil masih terjadi di Indonesia, terutama jenis pakaian/baju dan sejenisnya meski sudah dilarang.

Mencermati praktik ini, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan, kegiatan itu jelas melanggar aturan pemerintah terkait larangan mengimpor bahan bekas.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

"(Impor) pakaian/bahan bekas itu dilarang. Mungkin salah satu (alasan) terkait safety, kesehatan," kata Arif ditemui di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Arif mengungkapkan, sejauh ini meski sudah ada aturan yang melarang tetapi masih ada saja peredaran produk bekas dari mancanegara itu. Bahkan, sudah diperjualbelikan di ritel modern hingga ke daerah-daerah.

"Kalau dibiarkan terus menerus merebak kemana-mana, ke wilayah pedesaan masuk semua, saya melihat betul di Sumatera Utara, sudah lama sekali ada istilah monza, itu semuanya tekstil bekas," sebutnya.

Baca juga : Produk Tekstil Bekas Hasil Impor Membunuh Industri di Indonesia...

Menurutnya, ada indikasi aktivitas impor barang bekas ini sudah terorganisir dengan baik. Sehingga barang yang sudah jelas dilarang dalam aturan masih bisa masuk.

Meskipun demikian, ia menilai kini pihak keamanan khusus Bea Cukai sudah berkeja dengan untuk mengawasi peredaran barang bekas tersebut.

"Saya rasa Bea Cukai sudah melakukan upaya yang maksimal, tapi kalau ada masuk lagi berarti itu harus ditelusuri. Menurut saya bukan hanya Bea Cukai, kepolisian, TNI, Pemda," sebutnya.

Wakil Ketua KEIN ini menambahkan, adanya impor bahan bekas hasil tekstil itu bisa merugikan industri dalam negeri. Bahkan bisa mengancam kelangsungan industri ini.

Pasalnya, ada sejumlah dampak negatif atau buruk yang ditimbulkan khususnya bagi pelaku pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun konveksi.

"Impor tekstil bekas menurut pandangan saya itu dilarang dan kalau tersedia, kita lihat di Jakarta misalnya, itu pasti ilegal," terangnya.

Meskipun begitu, Arif menilai industri tekstil di Indonesia sejauh ini masih alami pertumbuhan. Ini jika dilihat secara agregat atau dalam perjalanannya.

Karena itu, pemerintah harus memperhatikan setiap kebijakan yang diberlakukan, apalagi jika bersentuhan langsung dengan industri.

Sisi lain, diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadikan pakaian bekas sebagai objek pengenaan bea masuk kendati Kementerian Perdagangan melarang importasi komoditas itu.

Barang bekas hasil industri tekstil itu dikenakan tarif bea masuk sebesar 35 persen dari harga dasar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang terbit pada 9 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com